Kendari - Seorang guru mengaji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan (41) mengaku khilaf melakukan aksi cabul kepada santrinya. Sang santri berinisial R dan baru berusia enam tahun.
Pemberian sanksi itu diumumkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di ... (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results